Jawa Barat, Tapak News - Press Release Polres Indramayu dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dr. M. Fahri Siregar bersama Wakapolres Kompol Hamzah Badaru dan Kanit PPA, Iptu Indri Hapsari pada Jum'at (16/6/2023) mengungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Turut dihadirkan dua tersangka dengan menggunakan kaos berwarna biru. Satu orang perempuan berinisial K (40) tahun dan seorang laki-laki berinisial MY (46) tahun. Selain itu, turut pula diperlihatkan beberapa barang bukti tindak kejahatan tersebut 

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan Kepala Kantor Cabang PJTKI dan pekerja lapangan dimana modus operandi mereka yaitu dengan merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Jepang.

"Mereka mengiming-imingi korbannya dengan menjanjikan proses cepat untuk dipekerjakan di Perkebunan dengan gaji sebesar Rp. 25.000.000, sampai dengan Rp. 35.000.000," ujar Kapolres Fahri.

Diperoleh keterangan dari kedua tersangka tersebut telah meminta biaya oroses pembuatan paspor hingga pemberangkatan kepada korban sebesar Rp. 65.000.000. Kemudian korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis yang tentu saja ketika korban sampai di Bandara Osaka langsung dideportasi oleh pemerintah Jepang.

"Karena perijinan kerja perusahaan tersangka  adalah ke negara Taiwan bukan ke negara Jepang. Korbannya diketahui adalah Azhar Djulkifli (29) tahun warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu," jelas Kapolres.

Dari kasus TPPO ini lanjut AKBP Fahri, para pelaku dikenai pasal yang sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya, Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyebut "Setiap orang yang membawa Wraga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Republik Indonesia dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-

“Pasal yang dipersangkakan kepada orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

(Sumber; Media Humas Polres Indramayu/Andry)