Jawa Barat, Tapak News - Meminimalisir penyakit masyarakat (PEKAT), Polres Indramayu mengamankan 15 pelaku judi online. Kapolres AKBP Dr Fahri Siregar menyebut 11 tempat mereka beraktivitas membuka dan menfasilitasi ajang pertaruhan nomor togel, diantaranya di kecamatan Losarang, Indramayu, K Krangkeng, Jatibarang, Terisi, Kandanghaur, Lohbener, Karangampel, Kedokanbunder dan kecamatan Widasari.
Kini, STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44) dan MST (52) harus bersiap menempuh proses hukum selanjutnya dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Berita Lain
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, ungkap kasus judi online berangkat informasi / laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas permainan perjudian online yang meresahkan lingkungannya sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
BACA JUGA: Operasi Lodaya 2023, Polantas Indramayu Jaring Pelanggar Pakai ETLE Mobile. Ini Titik-Titiknya.
“Kemudian orang dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres dan Polsek Jajaran untuk di lakukan Proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Indramayu didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti, KBO Reskrim, Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Selasa (7/2/23).
Lanjut disampaikannya, adapun modus operandi para pelaku mentransfer sejumlah uang (Deposit) ke rekening admin situs judi Online.
"Mereka juga menawarkan pasangan kepada para masyarakat (Pemasang) melalui pesan Whatsapp yang kemudian pemasang memberikan uang pasangan secara tunai kemudian nomor pasangan dari para pemasang di rekap lalu dipasangkan ke akun situs Judi Online," imbuhnya
Dari praktek ini, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan atau presentase dari 10% sampai 25% dari admin judi Online. Adapun nominal penghasilan per hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Lanjut Kapolres Indramayu menerangkan, ke 15 tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang pengecer, pengepul maupun pemasang.
“Untuk Pengepul berjumlah 3 tersangka, selebihnya pengecer juga pemasang,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang, ATM, buku dan catatan-catatan, termasuk juga sebagai bukti juga ada link sebagai kita deteksi untuk praktek perjudian online.