Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Satres Narkoba Polres Indramayu telah menetapkan 11 Tersangka selama bulan Februari 2023 dalam kaitan peredaran zat-zat terlarang di wilayahnya.

Dikatakan Kapolres Indramayu, AKBP. Dr. M Fahri, 7 orang merupakan Pengedar dan 4 lainnya sebagai Kurir. Dan 1 di antaranya, yang berinisial DJ, merupakan Pengedar yang cukup besar temuan barang buktinya dengan 19.720 butir obat keras tertentu (OKT) dan terkoneksi dengan salah satu DPO yang masih dalam perburuan polisi.

Di depan gelaran barang bukti 23,2 gram sabu-sabu, 34,56 gram ganja kering dan 106 pil jenis psikotropika dan setumpuk obat jenis Tramadol dan Eximer, Kapolres Fahri menjelaskan jika rata-rata dari mereka dalam bertransaksi dengan menggunakan sistem tempel.

"Setelah berkomunikasi lewar media sosial, mereka memberikan titik lokasi barang kepada pembeli untuk diambil tanpa harus bertemu langsung dengan penjualnya", terangnya didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi dan Kadubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda. Tasim.

Pada kesempatan temu dengan awak media itu, Kapolres Fahri menerangkan bahwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bagi para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, 112 ayar 1dan 2, pasal 114 ayar 1dan 2 UU No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman pienjara 4 tahun sampai 20 tahun dan denda 800 juta -1,5 M. Tambahnya, UU No 36 tentang Kesehatan juga memiliki ancaman pidana yang cukup berat bagi Pengedar OKT mengingat tingkat bahayanya bagi bangsa dan generasi muda. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau agar bersama-sama memerangi Narkoba dimana masyarakat bisa menghubungi 081999700110 atau 0821-2702-6912 jika menjumpai peredaran maupun penyalahnggunaan narkoba.