Jawa Barat, Tapak News – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama periode dua bulan, mulai 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses membongkar 18 kasus kriminalitas terkait obat-obatan terlarang, menjaring 21 terduga pelaku di 10 kecamatan berbeda. ‎

Pengungkapan masif ini menargetkan berbagai jenis substansi ilegal, mulai dari narkotika golongan I hingga obat keras dan psikotropika. Total 18 perkara tersebut terdiri dari 12 kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis) serta 6 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).

‎Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, yang mewakili Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang, merinci jumlah tersangka yang diamankan: 14 orang tersangkut kasus sabu dan tembakau sintetis, sementara 7 lainnya terlibat dalam peredaran obat keras tertentu.

‎"Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis," ungkap Kompol Tahir, Senin (13/10/2025).

‎Barang Bukti Fantastis Senilai Ratusan Juta ‎Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita volume barang bukti yang signifikan, termasuk: ‎

* Sabu: Lebih dari 101 gram (101.42\text{ gram}). ‎

* Tembakau Sintetis: 3.75\text{ gram} serbuk dan 128.75\text{ gram} dalam bentuk cair. ‎

* Pil Keras Terlarang: Total 7.411 butir, mencakup Tramadol (5.533 butir), Hexymer (1.136 butir), Dextro (642 butir), dan Trihex (10 butir). ‎

* Psikotropika: 90 butir Alprazolam.

‎ * Bersama 19 unit telepon seluler, 7 timbangan digital, dan uang tunai Rp 752.000,-. ‎

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pengedar ‎Para pelaku menggunakan beragam taktik, dari transaksi daring, penjualan langsung, hingga penyalahgunaan pribadi. Untuk kasus narkotika, mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 hingga maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai UU Narkotika.

‎Sementara itu, para pengedar obat keras dijerat dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, berdasarkan UU Kesehatan dan UU Psikotropika. ‎Komitmen Polres Indramayu tidak hanya berhenti pada penindakan.

Dalam salah satu kasus, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang merekomendasikan rehabilitasi untuk satu tersangka pengguna, sejalan dengan konsep keadilan restoratif.

‎"Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak," tegas Kompol Tahir, sekaligus mengimbau warga untuk aktif melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU atau call center 110. ‎