Jawa Barat, Tapak News - Kasus pencurian buku-buku dan sejumlah alat elektronik di 37 sekolah berhasil diungkap. Pelaku, CR bersama dua penadahnya pun sudah dinyatakan sebagai Tersangka dan diamankan petugas Satreskrim, Polres Indramayu.
Diterangkan oleh Kapolres Indramayu, Dr. M. Fahri Siregar, Pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri dan mengangkut hasil curiannya menggunakan kendaraan rental sejenis pick up.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, tidak kurang dari 12 ton buku-buku yang dijual CR dengan harga Rp. 2500 per kilo kepada AS (37), warga Cirebon. AS kemudian menjualnya ke WR alias Roi (25) di Brebes seharga Rp. 4500
"Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Januari 2023. Selain mengambil buku sekolah, Pelaku juga berhasil mengambil 22 unit HP dan tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 unit HP dijual kepada AS (penadah) dengan total harga Rp.1.500.000. Lalu, 17 unit HP oleh AS dijual kepada WR dengan harga total harga Rp. 1.500.000," papar Kapolres Fahri, Selasa (10/01/2023).
Diperoleh keterangan dari Pelaku, selain di Indramayu, dua sekolah di Subang juga pernah digasaknya.
Adapun akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Berita Lain
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol : E-8068-KK. 1 unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up Nopol : E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1 (satu) buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung buku pelajar sekolah, 11 unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 unit Handphone berbagai merk.
“Tindakan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun,” lanjut AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Atas keberhasilan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu yang diwakili Erni Herningsih dan Baman mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang telah mengungkap kasus tersebut dan menangkap Pelakunya tidak lama setelah pihaknya melaporkannya.