Jawa Barat, Tapak News - Umumnya seseorang ketika dipanggil polisi digelayuti rasa cemas dan khawatir, tapi tidak bagi Aisyah Putri (19), mahasiswi STIKES Indramayu yang tersenyum gembira.
Sabrina Aisyah Putri mengaku sangat senang karena Ia dipanggil untuk menerima sepeda motornya yang sudah ditemukan polisi setelah hilang digondol pencuri di sebuah kos-kosan di Jalan Cimanuk Barat, Kecamatan Sindang beberapa waktu lalu
"Ini motor kedua, yang sebelumnya sengaja dijual buat beli motor ini. Motor ini tuh baru banget, tapi alhamdulillah sekarang udah kembali. Saya berterima kasih kepada Polres Indamayu, ujar dia, Senin (16/1/2023)
Selain Sabrina, tiga korban pencurian lain juga menerima sepeda motornya dimana penyerahannya dilakukan Kapolres langsung melengkapi kegembiraan mereka.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, mengatakan pelaku pencurian motor tersebut saat ini sudah berhasil diamankan sejak Sabtu, 14 Januari 2022.
"Pelakunya D alias Erwin (28) warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Indramayu", ungkap Kapolres Fahri didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas, AKP Didi Wahyudi, Senin (16/1/2023)
Catatan kepolisian menunjukkan Pelaku merupakan seorang residivis. Dan dalam penangkapannya kali ini, petugas terpaksa harus melumpuhkannya dengan timah panas.
“Pada saat itu Pelaku sedang berjalan pulang ke arah ke rumahnya, ketika akan ditangkap, Pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.
Berita Lain
Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melancarkan aksinya 17 kali di Kabupaten Indramayu sepanjang Desember 2022 sampai Januari 2023. diantaranya; wilayah Kecamatan Widasari 2 TKP, wilayah Kecamatan Jatibarang 7 TKP, wilayah Kecamatan Kertasemaya, 2 TKP, wilayah Kecamatan Balongan 1 TKP, wilayah Kecamatan Juntiyuat 1 TKP, wilayah Kecamatan Indramayu 1 TKP, wilayah Kecamatan Sliyeg 2 TKP, dan wilayah Kecamatan Karangampel 1 TKP
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah kunci “T” , 8 anak kunci letter “T” yang diruncingkan, 2 kunci “L” , 2 obeng, 1 kunci pas, 1 magnet, 1 besi pahat, 3 pasang tempat plat nomor dan 1 plat B-6666-TTT, 1 Buff motif loreng, 1 tas slempang, 1 rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLx warna hijau, 1unit sepeda motor Yamaha RX-Special warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150Cc warna biru doff, 1 unit Honda Beat warna hitam, dan 5 unit lain berbagai merk.
"Karena perbuatannya, kini Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," lanjut Kapolres
Untuk pengembangan kasus tersebut, disampaikan oleh Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar, pihaknya masih memburu rekan pelaku dan seorang penadah.