Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Seorang pria pengagguran paruh baya, AS (50), terancam hukuman berat karena membunuh tetangganya sendiri demi melampiaskan emosi dan menguasai harta benda korban.

Kasus ini cukup menggemparkan ketika seorang agen BRILink di Desa Tenajar, Maesaroh (52), telah ditemukan oleh salah satu nasabahnya tengah tergeletak di kamar mandinya bersimbah darah tak bernyawa.

Spekulasi sebelumnya dari netizen banyak mengkhawatiran jika pembunuhan ini akan meninggalkan misteri yang panjang, namun tak berselang lama Polres Indramayu berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya seminggu pasca kejadian.

"Salah satu saksi terpaksa masuk ke rumah korban yang tak terkunci karena curiga tak ada sambutan berkali-kali ketuk pintu. Dan Ia menemukan korban telah meninggal dengan banyak luka di tubuhnya," tutur AKBP. Dr M. Fahri Siregar mengulas kronologi laporan temuan kasus itu.

Polisi pun segera menindaklanjuti laporan, memeriksa TKP, dan menelusuri bukti-bukti yang mengarah pada identifikasi pelaku.

Dan meskipun Pelaku telah mengambil DVR CCTV di lokasi kejadian, namun sebuah petunjuk penting didapatkan polisi dari media sosial yang berisi tawaran penjualan HP milik korban. Dari simpul inilah polisi kemudian berhasil menangkap pelaku setelah memperoleh keterangan dari para penadah.

Pengakuan pelaku, Ia merasa sedang kesulitan ekonomi dengan beban hutang, terlebih saat Ia bertanya pada Senin pagi (4/3/2024) di depan rumah korban, bagaimana Ia bisa meminjam uang namun mendapatkan jawaban Maesaroh yang menyinggungnya bahwa jika Ia mau berhutang harus mendatangi bank. Saat itu juga Ia mencekiknya dari bekakang , menyeret ke dalam ruang tengah lalu membentur-benturkan kepala Maesaroh ke lantai hingga tewas. Usai membunuh, pria gempal itu juga menggasak uang korban Rp. 12.800.000 , handphone dan DVR CCTV milik korban.

Sebelum ditangkap oleh Satresmob Polres Indramayu dan Polda Jabar di sebuah kos-kosan di wilayah Cirebon pada Minggu (10/3/2024), sepanjang pelariannya pelaku coba menghilangkan jejak dengan membuang beberapa barang bukti di jalan Tuparev.

"Pelaku AS akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan para penadah dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar dalam konferensi persnya, Senin (11/3/2024)