Jawa Barat, Tapak News - Sekawanan maling gas subsidi hak rakyat miskin berhasil diringkus polisi. Kapolres Indramayu, AKBP. Dr. M. Fahri Siregar, mengkonfirmasi, 4 warga telah distatuskan sebagai Tersangka atas kasus itu.

"Telah diamankan dalam kasus ini adalah WL, DD , HR, dan IL," ungkap Kapolres Fahri dalam konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Himawan dan Kasi Humas, AKP Syaefullah, Jum'at (22/3/2024) 

Dijelaskannya, terbongkarnya kasus ini berkat kerjasama yang baik antara Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dengan Baintelkam Polri.

“Tim gabungan saat itu melaksanakan tugas kepolisian kemudian mencurigai aktivitas warga yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” Selanjutnya, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg, " papar dia 

BACA JUGA: Misteri Terbunuhnya Seorang Agen BRILink di Tenajar Terungkap. Ternyata Pelaku Tetangganya Sendiri.

“Kegiatan yang mencurigakan tersebut adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” sambung Kapolres.

Telah diakui para pelaku, modus operandi menyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg secara ilegal tanpa dokumen perijinan adalah demi mendapatkan keuntungan finansial.

“Tersangka WL menerima keuntungan Rp. 5.000, per tabung gas LPG 3 Kg, DD menerima Rp. 1.500, per tabung, HR mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” pungkas Kapolres. 

Atas perbuatannya, Polres Indramayu menjerat para tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Kapolres Fahri memastikan bahwa para pelaku dan barang bukti terkait penyalahgunaan LPG tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.