Jawa Barat, Tapak News --- Satresnarkoba Polres Indramayu dikabarkan berhasil menangkap R (42) di halaman SPBU Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan tablet obat-obatan terlarang jenis Tramadol Hcl, Selasa (17/2023)

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan informasi penangkapan tersebut, dan menyampaikan telah diamankan barang bukti sebanyak 1.996 tablet Tramadol Hcl yang ditemukan petugas dalam bagasi sepeda motor pelaku.

"Sejumlah barang ilegal berhasil ditemukan seusai dilakukan penggeledahan. Dari hasil introgasi, obat-obatan terlarang itu didapati Pelaku dengan cara membeli dari Kampret,  warga Subang yang saat ini statusnya masih dalam pengejaran", terangnya, Kamis (19/1/2023)

"Atas perbuatannya, disangkakan terhadapnya  Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutup Kasat  Narkoba AKP Otong.