Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Tertundanya persetujuan Perda APBD Indramayu 2023 di batas waktu yang sudah ditentukan peratuan perundangan-undangan menjadi atensi tersendiri oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menyajikan alternatif solusi terhadap kemungkinan persoalan keuangan yang bisa terjadi usai berakhirnya tahun anggaran 2022.

Dijelaskan Arsan Latif, Inspektur IV Irjen Kemendagri bahwa beberapa daerah masih mengalami keterlambatan pengesahan Perda APBD, namun hal itu tidak akan mempengaruhi pengelolaan dan kegiatan keuangannya.

"Tidak ada masalah, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain," ujar Arsan di depan Bupati Indramayu, Nina Da''i Bachtiar, Kamis, (8/12/2022).

Arsan menjelaskan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari, yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

"Dari situ, dibuatlah Raperda APBD melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD,"

Ditambahkannya, Perkada APBD ketentuan besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya.

"Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun. Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab, Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD, yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi," sambung Arsan.

BACA JUGA: APBD 2023 Indramayu Belum Siap Disetujui. ASN Terancam Puasa Gaji Selama 6 Bulan?

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna akhir November lalu, DPRD Indramayu belum bisa memberikan persetujuan menyusul ketidaksiapan TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah) menyajikan rancangan keuangan yang harus dibahas bersama dimana kondisi ini kemudian memicu kekhawatiran baru bila dimungkinkan akan tidak dibayarkannya hak-hak keuangan, salah satunya gaji ASN selama 6 bulan.

"Persepsi, dugaan, gaji ASN tidak dibayarkan selama 6 bulan," singgung Muhaemin, anggota DPRD Indramayu yang angkat bicara waktu itu.

BACA JUGA: BKD Indramayu, Gaji dan Tunjangan ASN Tahun Depan Tetap Dibayarkan Meski RAPBD 2023 Belum Tersetujui

Kini, kehadiran perwakilan dari Kemendagri tersebut mengetengahkan saran Perkada sebagai solusi. Hal ini sekaligus juga memperkuat statement Woni Dwinanto, Kepala BKD Indramayu bahwa anggaran rutin yang sifatnya mengikat termasuk gaji dan tunjangan ASN tetap terealisasikan atau dibayarkan di tahun 2023.