Jawa Barat, Tapak News - Menepis kekhawatiran terhadap kemungkinan tidak dibayarkannya gaji ASN Indramayu selama 6 bulan di tahun depan, Kepala Badan Keuangan Daerah Indramayu, Woni Dwinanto menyatakan bahwa belum terwujudnya kesepakatan antara pihak legislatif dan pihak eksekutif terhadap RAPBD 2023, resikonya tak akan sejauh itu.
Dikutip dari laman Diskominfo Indramayu pada 5 Desember 2022, Woni meyakinkan, alokasi anggaran belanja rutin tahun depan yang sifatnya mengikat sama sekali tidak teganggu akibat belum disetujuinya RAPBD 2023.
"Dalam hal ini, termasuk gaji dan tunjangan ASN dan juga PPPK siap dibayarkan, tandasnya, Senin, 5/12/2022.
Sebelumnya beredar kabar mengikuti statement Muhaemin, salah satu anggota DPRD Indramayu dalam Rapat Paripurna tentang Persetujuan RAPBD 2023 yang ditayangkan secara live streaming belum lama ini, dimana Muhaemin mengutip pasal 312 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 6 bulan akibat belum disyahkannya APBD di batas waktu 30 November.
BACA JUGA: APBD 2023 Indramayu Belum Siap Disetujui. ASN Terancam Puasa Gaji Selama 6 Bulan?