Abdul Rojak, Politisi Partai Golkar Dapil V Indramayu

Jawa Barat, Tapak News - Progress Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (PKIP) Indramayu sudah mendekati final dan segera ditetapkan menjadi Perda dalam waktu dekat ini.

Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Indramayu yang membahas dan menyusun Raperda ini melalui ketuanya, Abdul Rojak, mengatakan langkah konsultasi dengan pihak-pihak terkait di pemerintahan pusat sebagaimana ketentuan dalam proses pembentukan produk perundang-undangan sudah ditempuhnya.

"Produk hukum ini diinisiasi pihak legislatif, sebentar lagi kelar. Tujuannya, selain mengakomodir hak-hak warga Indramayu mendapatkan informasi dan data yang diperlukan dari badan - badan publik, juga diharapkan bisa mengejar ketertinggalan dari kabupaten lain perihal peringkat keterbukaan informasi publik," ujar dia, Senin (20/11/2023).

Dijelaskannya, usulan raperda tersebut tergerak oleh keluhan masyarakat yang masih merasa kesulitan memperoleh informasi dari institusi-institusi yang berkegiatan dengan biaya dari anggaran pemerintah. Menurutnya, sebagai hal yang kurang baik di tengah pembangunan berbasis aspiratif namun terindikasi dari Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kabupaten Indramayu masih berada di bagian empat terbawah se-Jawa Barat.

"Dari hasil Monev, Indeks KIP kita masih cukup memprihatinkan. Oleh karena itu Perda ini nanti juga mengatur Komisi Informasi Publik Kabupaten Indramayu. Kota Cirebon sudah lama memiliki lembaga tersebut sehingga warga Indramayu pun nantinya tidak perlu jauh-jauh mengadukan permasalahan keterbukaan informasi yang diperlukan umum ke Bandung," terang Rojak, Politisi Partai Golkar Dapil V Indramayu.

BACA JUGA: Musim Sadon Tiba, Rojak Minta Pemda Indramayu Antisipasi Para Petani Rebutan Air.

Kata Rojak, Raperda penting ini juga memuat ketentuan Komisi Informasi Publik Kabupaten Indramayu untuk mendorong akses, performa, kredibilitas, akuntabilitas, menangani pengaduan hingga memayungi kepentingan penyelesaian permasalahan, konflik maupun sengketa informasi.

Kendati demikian, demi penyempurnaan Raperda PKIP, pihaknya masih membuka masukan dan upaya hearing dari semua unsur masyarakat termasuk dari para pegiat media dan informasi.

"Kami masih membuka kesempatan bagi siapapun untuk memberi masukan, ide, gagasan, maupun maksud hearing dan audensi, kami buka pintu," pungkasnya, Senin (20/11/2023)

BACA JUGA: Ini Alasan Rojak Usulkan Tambah Puskesmas Baru di Kecamatan Kroya. Dinkes, Kami Akan Kaji.