Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Dua Raperda yang diharapkan mampu menstimulus pertumbuhan ekonomi Indramayu, yaitu; Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan - Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata telah disepakati oleh Bupati Nina Agustina bersama Lembaga Legislatif setempat.

Pimpinan rapat paripurna DPRD Indramayu, Amroni mengungkapkan, setelah persetuujuan bersama antara dua belah pihak pada Kamis (29/02/2024), hal itu sekaligus juga mengkahiri tugas Pansus 11 dan 12 yang menyusun dan membahas dua raperda tersebut.

BACA JUGA: Bupati Nina dan DPRD Indramayu Setujui Raperda Retribusi dan Pajak Daerah

BACA JUGA: Angin Segar Indramayu di Sektor Ini. Raperda Pengelolaan Pariwisata Disepakati.

Disampaikan dalam pendapat akhir Bupati Indramayu yang dibacakannya langsung di depan puluhan anggota legislatif Indramayu yang hadir, bahwa persetujuan bersama atas dua Raperda tersebut diharapkan merangsang pertumbuhan usaha kecil dan menengah, mengurangi kesenjangan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan asli daetah.

"Kami berterimakasih atas kerjasama yang baik ini, semoga bisa ditingkatkan lagi di masa mendatang. Selanjutnya, atas dua raperda ini kami akan mengusulkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan registrasi," tutup Nina, Kamis (29/02/2024)

Pemerintah Indramayu juga berharap Perda Pengembangan Desa Wisata selain sebagai payung hukum juga akan menyempurnakan program yang mampu menumbuhkembangkan potensi ekonomi di akar rumput di mana 11 desa telah mendapatkan pilot project strategi ini di tahun 2023 lalu.

Selain itu, seperti pernah diberitakan sebelumnya, Perda tersebut akan menjadi pembuka bagi beberapa destinasi yang "terbengkalai" terkendala persoalan regulasi. Diungkapkan Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Indramayu, Hj. Ella Nurlaela Sari waktu itu, beberapa objek rekreatif seperti Waterpark dan Waterboom di Bojongsari belum bisa dioperasikan sementara Raperda sebagai payung hukum untuk dikelola oleh pihak ketiga belum selesai dan diitetapkan. 

BACA JUGA: Sementara Waktu, Beberapa Objek Wisata di Bojongsari Belum Bisa Dioperasikan. Ini Alasannya.