Jawa Barat, Tapak News - Jalan mulus Lucky Hakim meninggalkan kursi jabatannya mulai terbuka. Sehari setelah surat pengunduran dirinya terkonfirmasi dalam pembicaraan tertutup dengan DPRD Indramayu, kini diumumkan niatnya tersebut melalui surat No 131/291/ Persit tentang pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu masa periode 2021-2026 yang dibacakan dalam rapat paripurna oleh Wakil Ketua DPRD, H.  Sirojudin, Rabu (1/03/2023).

BACA JUGA: Dapat Kiriman Karangan Bunga dari Sun Go Kong, Ini Tanggapan Lucky Hakim

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin, menjelaskan tahapan pengunduran diri atas permohonan pribadi kepala atau wakil kepala daerah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku adalah harus diumumkan lewat rapat paripurna.

Adapun langkah berikutnya yang akan ditempuh oleh DPRD Indramayu, akan mengirim surat usulan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapannya.

"Karena untuk persetujuan atas kemundurannya itu menjadi kewenangan kementerian dalam negeri", tandas Syaefudin

Disampaikan juga oleh Sirojudin usai rapat paripurna bahwa persetujuan DPRD atas permohonan wakil bupati setelah mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri.