Tapak.news, Indramayu- Melalui aplikasi pesan singkat, Ruyanto menghubungi Tapak.news untuk menyampaikan pertimbangan Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Kelas 1B Indramayu menyatakan Prematur dan tidak dapat menerima gugatannya terhadap DPD, DPW, DPP, dan Mahkamah Partai Nasdem beberapa waktu lalu,Senin(27/2/2023).
Menurut Ruyanto, majelis hakim menilai bahwa gugatan yang diajukannya ke PN Kelas IB Indramayu belum pernah diselesaikan oleh internal partai melalui Mahkamah Partainya.
"Menimbang bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat tersebut diatas, dihubungkan dengan bukti bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak. menurut Majelis Hakim, perselisihan Penggugat dengan para Tergugat, belum pernah diselesaikan oleh internal Partai melalui Mahkamah Partai, atau nama lain yang diatur dalam AD, ART sebagaimana ditentukan pada pasal 32 ayat 2 Undang undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," terang Ruyanto melalui aplikasi pesan singkat,Senin(27/2/2023).
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan prematur dan N,O menolak gugatannya di PN Kelas IB Indramayu.
"Maka keputusan PN menyatakan Prematur dan N,O menolak gugatan Saya dikembalikan ke Mahkamah Partai, karena dianggap belum tuntas," Ungkap Ruyanto.