Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Pers Rilis Polres Indramayu mengungkap kasus pengrusakan cafe tidak mempunyai kaitan dengan senjata softgun yang ditemukan di rumah pelaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dan menjadi perhatian luas publik tentang dugaan penembakan ala koboi terhadap dua cafe yaitu cafe Manunggal dan Cafe Oxygen yang dalam keadaan tertutup pada Sabtu (6/4/2024) waktu dini hari jelang shubuh.

Kapolres Indramayu mengatakan, hasil pemeriksaan CCTV, suara yang diduga merupakan penembakan berasal dari Ketapel. Dan bukti olah TKP ditemukan pula kelereng.

"Pelaku mengaku dengan sengaja merusak kafe Manunggal dan Oxygen yang berlokasi di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu menggunakan ketapel, " kata Kapolres Fahri (17/4/2024)

Kata Kapolres, identifikasi pelaku langsung ditelusuri usai menerima laporan korban, dan rekaman CCTV memberi petunjuk kendaraan pelaku sampai kemudian ditangkap, yaitu AB (51 tahun), warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, serta SS (45 tahun) penduduk Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

"Mereka menerangkan, motif pengrusakan itu sebagai upaya teror karena merasa diingkari janji untuk mengelola lahan parkir di dua lokasi usaha itu, " terangnya.

Kapolres Indramayu, AKBP. Dr. M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa saat penggeledahan rumah pelaku SS ditemukan Softgun merk Pietro Bareta yang dalam keadaan rusak, 1 tabung gas CO2 dan peluru gotri 6mm milik AB. Atas temuan ini pihaknya menjerat dengan pasal 1UU No. 12 tahun 1951.

"Adapun untuk kasus pengrusakan, mereka dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun", tutupnya.