Jawa Barat, Tapak News - Empat orang segera diamankan oleh pihak kepolisian Indramayu setelah beberapa jam diterimanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder.
"Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku," terang Kapolres Indramayu AKBP. Dr. M. Fahri Siregar diwakili Kasatreskrim, AKP. Hilal Adi Imawan, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, di Mapolres Indramayu pada Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut polisi menyatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari pelaku yaitu MK, AH, H, dan WS yang memiliki ciri-ciri "anak punk" itu.
"Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron," ungkap Hilal.
BACA JUGA; Kapolres Indramayu, AKBP. M. Fahri Siregar, Ulurkan Tangan ke Ibu Kaswati
Sebelumnya, sebagaimana nformasi yang beredar menyebut korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sebelum mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh keempat pelaku, sempat dicekoki minuman keras. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik kejadian tragis ini.
Menurut Hilal, pelaku bisa dijerat pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.