Jawa Barat, Tapak News - Ketua Umum LSM Gantara (Garda Taruna Nusantara), Asep Syaefullah secara serius telah membawa kasus dugaan perampasan kendaraaan oleh sejumlah debt collector di depan sebuah kantor leasing Cirebon beberapa waktu lalu ke jalur hukum.
Ditemui di halaman Mapolresta Cirebon, Asep menuturkan dalam hal ini statusnya merupakan kuasa hukum dari H. Yon yang sekaligus merupakan anggota dalam organisasinya itu.
Menurutnya, upaya hukum itu harus ditempuhnya selain untuk mengedukasi masyarakat juga mengupayakan keadilan yang kerap tercedari oleh oknum-oknum leasing dan debt collector.
"Klien kami waktu itu hendak membayar cicilan yg sedikit tertunggak, namun mereka merampas kunci dan menguasai kendaraan, dan kemudian melelangnya. Hari ini kami laporkan dugaan pidananya," terang Advokat Asep, Sabtu ( 23/09/2024).
BACA JUGA: Debt Collector Tarik Mobil Seenaknya, Gantara Siap Seret CIMB Auto Finance Cirebon ke Jalur Hukum
Ditambahkan Asep, tindakannya kali ini merupakan langkah hukum lebih lanjut setelah salah satu rekan di dalam satu timnya yaitu Advokat Hendry Hidayat menginformasikan hasil sidang BPSK Cirebon pada 21 September 2023 menyatakan unit kendaraan yang "dirampas" sudah dilelang.
Berita Lain
Dijelaskannya, beberapa oknum debt collector di bawah naungan PT "AMB" Cirebon telah memenuhi unsur dugaan pidana Curat atau pencurian dengan pemberatan terhadap kliennya, pasal 363 dan 365 KUHP. Ia berharap Polresta Cirebon segera menindaklanjuti pasca kasus ini dilaporkannya.
"Semoga aparat penegak hukum segera memproses. Dan bukan tidak mungkin kami akan membawa permasalahan ini nanti ke tingkat-tingkat peradilan yang lebih tinggi," pungkas Asep singkat, Sabtu (23/09/2023)