Tapak News

Tapak.news, Indramayu- Susi (28) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kuwu Desa Nunuk Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dirinya menggandeng pengacara Toni RM menjadi kuasa hukumnya, Sabtu (8/4/2023).

Adapun alasannya menggandeng Toni RM, menurut Susi, dirinya setelah melihat Vidio wawancara oknum Kuwu Nunuk yang tidak mengakui pelecehan terhadap dirinya, dan demi mencari keadilan, agar peristiwa yang viral beberap hari ini bisa terungkap sesuai fakta.

BACA JUGA: Dituding Perkosa Warganya, Ini Kata Kuwu Nunuk

"Saya ini korban, dan peristiwa ini bener- benar terjadi, jadi saya kawatir peristiwa ini tidak terungkap.Apalagi saya melihat Vidio wawancara Kuuwu yang tidak mengakui perbuatannya, oleh karena itu, saya minta bantuan pengacara Toni RM,” kata Susi.

Sementara itu, Toni Rm selaku kuasa hukum Susi (38) mengatakan, dirinya meyakini keterangan yang disampaikan kliennya kepada awak media benar, melihat dan menimbang kliennya tersebut orang kampung yang polos.

“Setelah saya mendengarkan keterangan dari Susilah ini, saya menyakini yang di terangkan Susi itu benar. Artinya peristiwa persetubuhan itu benar- benar terjadi, Susi itu menurut saya orangnya polos dan orang kampung, yang pekerjaan sehari- harinya ngurus kandang ternak bebek, Jadi yang dia katakan dari kalimat per kalimatnya itu secara spontan dan jujur. Maka dari itu saya terima permohonan dia, saya sebagai kuasa hukumnya,” kata Toni RM di kediamannya.