Tapak.news, Indramayu- Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar saat hendak bertransaksi di Jalur Pantura di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Total ada sebanyak 3 orang yang berhasil diringkus polisi. Mereka adalah ZH (27), T (21), dan WW (47), semuanya warga Kabupaten Subang. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,54 gram sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan itu berawal saat kami melakukan penyelidikan.
Di pinggir jalan Desa Sukra, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka ZH dan T di pinggir Jalan Desa Sukra.
"Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti bungkus rokok berisikan satu paket sabu yang dibungkus plastik klik bening," tutur AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Kamis (9/3/2023).
Barang bukti tersebut lanjut AKP Otong Jubaedi, diakui kepemilikannya oleh tersangka ZH. Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka WW.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW di dalam rumah di Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya, Subang," ujar dia.
Di sana kami juga menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam amplop putih.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka WW, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara membeli dari BLEK warga Subang yang saat ini DPO," jelas AKP Otong Jubaedi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.