Jawa Barat, Tapak News - ECM (47),Pelaku penipuan terhadap AC, warga kecamatan Haurgeulis Indramayu telah diamankan Satreskrim Polres Indramayu. Buruh serabutan tersebut harus menjalani proses hukum di tingkat berikutnya setelah terbukti terlibat penipuan dalam modus penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Pelaku menggondol Rp 300 juta dengan menjanjikan kepada AC yaitu Ibu korban untuk putranya dapat lolos seleksi Bintara Polri.

Kapolres Indramayu, AKBP. Dr. M Fahri Siregar menerangkan bahwa ECM menjanjikan kepada AC, ibu korban bahwa dengan membayar sejumlah uang Rp. 300 juta, anak korban dapat lolos dalam seleksi Bintara Polri. Namun, setelah korban mentransfer uang sebesar Rp 300 juta secara bertahap, anak korban justru dinyatakan tidak lulus pada tahap tes kesehatan.

"Keterangan korban, sebelumnya Ia telah meminta pelaku mengembalikan uang yang telah diberikannya. Namun, pelaku hanya berjanji-janji saja. Akhirnya korban kesal dan membawa kasus ini ke jalur hukum," ujarnya.

Kapolres  Fahri menjelaskan bahwa ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari total uang Rp 300 juta yang dikirim oleh korban. Pelaku berdalih bahwa sebagian besar uang telah diserahkan kepada pelaku lain yang saat ini masih buron.

"Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tandasnya, Kamis (30/11/2023)

Di sela konferesi persnya, Kapolres menghimbau masyarakat bahwa kejadian tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap janji palsu terkait penerimaan institusi resmi seperti Polri. Ia menyatakan Polres Indramayu terus mengajak masyarakat untuk tidak tergiur oleh modus penipuan semacam ini dan selalu melakukan konfirmasi langsung ke Kepolisian.

BACA JUGA: Polres Indramayu Ungkap 10 Kasus Curanmor, 9 Pelaku dan 9 Sepeda Motor Diamankan

BACA JUGA; 22 Pelajar Diamankan Polsek Lohbener Saat Hendak Tawuran.

BACA JUGA: Pembunuhan di Persawahan di Desa Singaraja Indramayu Terungkap, Pelaku Mengaku Bertindak Melindungi Diri

.