Jawa Barat, Tapak News - Sepanjang Oktober 2023 hingga November 2023, Satreskrim Polres Indramayu mengungkap para pelaku Curas, Curat dan Curanmor dari 10 TKP. 9 sepeda motor berhasil diamankan, dan 9 orang pelaku berhasil diringkus.

Kapolres AKBP.Dr. M Fahri menjelaskan hasil interogasi dari para pelaku, diketahui bahwa aksi mereka telah dilakukan sejak bulan Maret hingga November 2023.

"Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, modus operandi yang sering digunakan adalah dengan melakukan penjagaan (hunting) terhadap target, mengamati situasi, dan melancarkan aksi kejahatan di halaman rumah atau kos-kosan, Ujar Kapolres Fahri melalui konferensi persnya sambil memperlihatkan sejumlah barang bukti, Kamis (30/11/2023)

Dalam keterangannya, para pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Di sela penyerahan dua unit motor kepada dua korban, Kapolres mengungkapkan apresiasinya atas kerja keras anggota -anggotanya yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk memberantas kejahatan dan menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

BACA JUGA: 22 Pelajar Diamankan Polsek Lohbener Saat Hendak Tawuran.