Jawa Barat, Tapak News - Melengkapi transparansi Kepolisian Indramayu awal tahun 2023, dilaporkan sepanjang bulan Januari ini 13 orang sudah ditangkap dan diyatakan sebagai Tersangka atas kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Sebanyak 67,33 gram sabu dan 26,75 gram ganja kering, dan ribuan butir obat keras tertentu sebagai barang bukti perbuatan mereka diperlihatkan melalui konferensi pers pada Kamis, 26/01/2023.

Kapolres Indramayu, AKBP. Dr. Fahri Siregar,  menyebut dua dari para tersangka merupakan wanita.

"Dan 10 Tersangka berstatus Pengedar, 3 berstatus sebagai Kurir", ungkap Kapolres Fahri didampingi Kasat Narkoba, AKP.  Otong Jubaedi dan Kasi Humas, AKP. Didi Wahyudi.

BACA JUGA: Pengedar Obat Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Polisi

Dijelaskan jenis obat keras tertentu yang diedarkan secara ilegal adalah 2098 butir Tramadol HCL, 924 Hexymer, dan Dextro 450 butir. Turut diamankan pula uang Rp. 559 ribu, 10 unit gadget, 4 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital milik para pelaku dari 9 kecamatan wilayah aksi mereka.

Untuk diketahui, hukum RI telah menentukan bagi pengedar obat-obat terlarang  dijerat pasal 196 dan/ 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan  dan pasal 114, 115, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengedar sabu dengan ancaman pidana yang cukup berat.