Jawa Barat, Tapak News - MA (30), salah satu pelaku perampokan dan penyekapan terhadap Astri (22), seorang mahasiswi, mengaku di depan polisi jika niat jahatnya telah tumbuh sejak mengetahui saldo rekening korban saat dia diperkerjakan memperbaiki sebuah kloset. Dalam kesempatan singkat itu, Ia cukup merekam di dalam benaknya setelah mempelajari keadaan korban yang tinggal sendirian di rumahnya yang sepi di wilayah kecamatan Kertasmaya.

Dan tak perlu waktu lama bagi dia bersama kawan sekomplotannya telah mencapai mufakat untuk menyewa sebuah kendaraan sebagai bagian dari rencananya demi menguasai harta korban secara kasar.

Dan aksinya mereka lakukan ketika hari mulai gelap pada Selasa, 27 Februari 2023 pukul 21.WIB. MA yang mengenakan penutup wajah berhasil masuk ke kediaman Astri dengan mencongkel jendela. Selain menggasak perhiasan, menggondol 1 unit sepeda motor, mereka juga menculik korban yang dalam rasa ketakutan demi membongkar informasi PIN ATM-nya hingga berhasil menguras isinya Rp. 15 juta sebelum memulangkan Astri sehari kemudian. 

Tindakan kriminal para residivis tersebut seakan berjalan mulus hingga jelang sebulan pasca peristiwa itu, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap mereka yaitu MA, MF dan DN, serta memburu satu penadah yaitu RDN.

BACA JUGA: Misteri Terbunuhnya Seorang Agen BRILink di Tenajar Terungkap. Ternyata Pelaku Tetangganya Sendiri.

BACA JUGA: Polres Indramayu Sikat Komplotan Maling Gas Subsidi 3Kg Modus Suntik ke Tabung Non Subsidi 12 Kg.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media mengungkapkan bahwa saat ini dua tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 22 Maret 2024.

"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan MA di tempat persembunyiannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dan MF di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara", terangnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah,Jum'at (29/3/2024).

"Dari keterangan yang diperoleh, MA mengakui perannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan dua rekannya, termasuk satu pelaku utama yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), " imbuhnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan analisis dari rekaman CCTV di mesin ATM yang digunakan oleh pelaku. Namun, kata Kapolres, kedua pelaku saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya yang saat ini sudah ditetapkan dalam status hukum sebagai Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,

"Sedangkan RDN yang DPO telah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, " tutup Kapolres Indramayu AKBP. Dr. M. Fahri Siregar.