Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Bupati Nina Agustina bersama pihak legislatif menyepakati Raperda Retribusi dan Pajak Daerah. Kemufakatan tersebut telah ditempuh melalui Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Selasa ( 5/12/2023)

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, Raperda Retribusi dan Pajak Daerah telah melalui mekanisme penyusunan dan pembahasan sesuai ketentuan undang-undang bersama Pansus ( Panitia Khusus) 10.

“DPRD Kabupaten Indramayu melalui Pansus 10 telah membahas Raperda tersebut bersama dengan tim asistensi eksekutif, dan laporan hasil kerja pansus 10 disampaikan pada rapat kali ini,” ungkapnya usai memimpin rapat paripurna.

Ketua Pansus 10, Alam Sukma Jaya, memandang perlunya Raperda usulan eksekutif tersebut segera dietapkan sebagai Perda.

"Semoga Raperda ini setelah diundangkan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh setiap stakeholder” harap Alam.

Dilansir dari laman Diskominfo Indramayu, Bupati Nina melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat menyampaikan, dengan semangat dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah DPRD, diharapkan dengan disetujuinya raperda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga membawa daerah Kabupaten Indramayu lebih maju.

Kedua belah pihak terhadap raperda tersebut telah sepakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri keuangan dan Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan registrasi.

BACA JUGA; Angin Segar Indramayu di Sektor Ini. Raperda Pengelolaan Pariwisata Disepakati.

BACA JUGA: Indeks KIP Indramayu Tertinggal Sejabar. Rojak, Perda PKIP Segera Kelar