Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Proyek senilai 8,9 Milyar rupiah untuk pembangunan gedung megah yang sedianya akan difungsikan sebagai kantor kecamatan Losarang, telah diadukan secara hukum oleh Komunitas Sosial Anti Korupsi (KSAK) Indramayu, Selasa, (9/05/2023)

Rudi, Kabid Investigasi KSAK menyatakan, Ia bersama beberapa anggotanya datang ke Kejaksaan Negeri Indramayu dengan membawa beberapa bukti dugaan kuat penyimpangan perencanaan dan teknis pembangunan sebuah kantor yang belum lama dirampungkan tahap pertamanya itu oleh CV Fajar Utama Nusantara namun sudah memperlihatkan banyak kerusakan. Beberapa foto dan video menunjukkan lisplang yang lapuk, tembok samping yang retak, gagang pintu yang miring, dan beberapa ketidaklayakan komponen lainnya.

"Kami nilai terjadi dugaan pemborosan untuk kantor setingkat kecamatan dibangun begitu megah dan mahal, baru selesai dibangun sudah banyak yg rusak. Beberapa bukti pendukung sudah kami serahkan langsung ke layanan PTSP," katanya sambil menunjukkan bukti serah terima laporan.

"Kami harap pihak Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti, karena kami akan tembuskan laporan ini ke Kejati dan Kejagung", ujar Rudi.

Sementara Kepala Dinas PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti belum memberi keterangan saat dihubungi via aplikasi pesan singkat untuk menanggapi atas temuan dan pelaporan tersebut hingga berita ini dimuat.

Untuk diketahui, sebelumnya, anggota DPRD Indramayu, Alam Sukmajaya dalam Rapat Pansus VII menanggapi LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2022 sudah memberikan sorotan dan kritikan serius terhadap pembangunan kantor kecamatan Losarang yang berpotensi menelan biaya hingga 17 milyar rupiah dalam dua tahap.