Jawa Barat, Tapak News - Perjalanan panjang proses hukum persoalan pengelolaan lahan parkir khusus RSUD Indramayu antara PT. Surya Sampoerna Sembaga dengan Dinas Perhubungan Indramayu dari tahun 2020 akhirnya bermuara pada penyelesaian eksekusi oleh Pengadilan Negeri Indramayu didasari putusan Mahkamah Agung No Nomor; 3104 K/Pdy/2024 Jo Nomor: 582/PDT/2023/PT BDG Jo Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN Idm tanggal 29 Oktober 2024 yang mengabulkan permohonan pihak Penggugat.

"Alhamdulillah, agenda eksekusi hari ini berjalan lancar sesuai harapan dan dilakukan secara sukarela oleh pihak Pemda Indramayu selaku tergugat, yang dalam hal ini Dinas Perhubungan Indramayu," ujarnya ditemui di pemgadilan negeri Indramayu, Kamis (19/12/2024)

Efendi, dari pihak PT. Surya Sampoerna Sembaga megatakan, seluruh pihak mewakili beberapa instansi yang tersebut dalam putusan seluruhnya hadir memenuhi undangan pengadilan negeri.

Untuk diketahui, dalam amar putusan MA atas perbuatan melawan hukum, pihak tergugat agar mengembalikan uang sebesar Rp.250 juta kepada pihak penggugat. Kata Efendi, uang tersebut pernah disetorkannya ke BKD Indramayu sebagai PAD untuk kontrak kerjasama antara pihaknya dengan Dinas Perhubungan Indramayu untuk pengelolaan lahan parkir khusus halaman RSUD Indramayu yang kemudian konrak itu dibatalkan oleh pihak RSUD Indramayu.