Jawa Barat, Tapak News-- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali berhasil seorang pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Rabu (24/05/2023).

Pria yang ditangkap tersebut berinisial C (30) warga Kecamaran Lelea. Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 22 Mei 2023, sekira pukul 14.00 Wib, berikut barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika sabu yang di simpan di berbagai tempat dengan jumlah berat bruto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram.

Dari hasil interogasi terhadap C, semua barang narkotika jenis sabu diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang namanya sudah dikantongi petugas. Tersangka juga mengakui dari penjualan barang haram tersebut mendapatkan keuntungan memakai sabu gratis. Atas perbutannya tersebut, tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas AKP Otong Jubaedi. (Sumber Media Polres Indramayu)