Tapak News

Jawa Barat, Tapak News -- Sebuah situs pemberitaan jayantaranews.com tiba-tiba shutdown usai mengawali penerbitan atas temuannya terhadap kegiatan proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu yang cukup janggal dan memancing investigasi lebih lanjut para jurnalis dan aktivist organisasi-organisasi swadaya masyarakat setempat.

Sempat diberitakan oleh portal media online tersebut tentang CV Utama sebagai pemegang kontrak dan pelaksana kegiatan Pengecoran Jalan Lingkungan Sindang Citra senilai hampir Rp. 200 juta tahun anggaran 2023 disinyalir merupakan perusahaan bodong. Kemudian ditulisnya pula dalam lanjutan publikasinya beberapa jam sebelum website menghilang dan tak terjejak di browser pencarian, "Dikonfirmasi Soal Kegiatan CV Utama, DPKPP Memilih Bungkam. Ada Apa?"

"Saya juga kurang paham apa sebabnya tiba-tiba malam ini situs tidak bisa diakses. Entah kena hack atau kena apa, kami sedang coba perbaiki dengan tim IT pusat redaksi," kata Warjani, Kabiro Jayantaranews wilayah Indramayu, Kamis malam (15/6/2023)

Untuk diketahui, setidaknya ada beberapa kejanggalan yang diungkap dalam pemberitaan itu dan cukup mengguncang para pembaca di Indramayu untuk sepatutnya pihak panitia pengadaan barang dan jasa/ LPSE dan Pengguna Anggaran atau DPKPP segera mengkonfirmasi dan mengklarikasinya agar tidak dituding menghindar dari tanggungjawab menjelaskannya ke publik, yaitu:

1. Nama dan Badan Hukum CV Utama tidak terdapat dalam databae Ditjen AHU melalui link https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt

2. Dugaan fiktif CV Utama terindikasi dari alamat yang tertera dalam pengumuman LPSE adalah Jalan Centeng 01 RT.011, RW 03 Kabupaten Indramayu. Alamat yang merupakan bagian syarat utama pendirian/ badan hukum perusahaan tidak terdapat fakta atau objek lokasinya.

3. Proses pelelangan memperlihatkan CV Utama sebagai satu-satunya peserta atau tidak memenuhi quorum di mana minimalnya harus ada tiga peserta yang sudah terverifikasi sebagai perusahaan resmi dan memenuhi syarat administrasi dan teknis sebagaimana diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pada papan proyek di lokasi kegiatan tidak dicantumkan nomor kontrak pekerjaan.

Kata Jani, semua itu sudah coba ditanyakan kepada Plt Kepala DPKPP, Aep Suherman, dan juga kepada Sekdisnya namun mereka diam.

BACA JUGA: Akhir 2022 Sejumlah Proyek Berpotensi Mangkrak. Permak, Sistem Barjas Indramayu Memburuk.

BACA JUGA: DPKPP Indramayu, Proyek Alun-Alun Pupawangi 6,6M Rampung Dikerjakan dan Aman dari Banjir

BACA JUGA: Pemkab Indramayu Akan Relokasi 72 Rumah Terdampak Banjir Rob di Atas Lahan 1 Hektar, Ini Kata Alam Sukma Jaya