Tapak News

Jawa Barat, Tapak.News - Sejumlah 32 paket pekerjaan Dinas PUPR Indramayu telah tercatat sebagai bagian dari temuan BPK Jawa Barat setelah lembaga yang mengaudit tanggungjawab penggunaan keuangan negara tersebut meninjau langsung hasil realisasi APBD tahun 2022.

Dalam LHP BPK No.208/LHP/XVIII.BDG/05/2023 pada Mei 2023 telah merinci kelebihan bayar yang menjadi kewajiban bagi 32 kontraktor Dinas PUPR terhadap 16 paket rehabilitasi jalan senilai Rp. 830.047.925,- dan 16 paket belanja modal bangunan dan gedung senilai Rp. 1.770.951.679,- yang termasuk di dalamnya untuk pembangunan kantor kecamatan Losarang tahap pertama, CV Fajar Utama Nusantara (CV FUN) memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp.290.702.770,09.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, diterangkan kemudian melalui Kasi Datun, Nopriansyah, berdasarkan surat kuasa Kepala Dinas PUPR  yang diterimanya pada 11 Oktober 2023, pihaknya sudah mengundang 8 Kontraktor tercatat pada 18-19 Oktober 2023.

Ia mengatakan, dari hasil konfirmasinya kepada Kepala Dinas PUPR, 8 Kontraktor yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu melalui surat kuasa tersebut merupakan para pelaksana beberapa paket bidang bangunan dan gedung yang masih belum mengembalikan kelebihan bayar hingga Oktober 2023 ini. Adapun nama-nama kontraktor lain yang sempat terungkap di LHP BPK untuk Dinas PUPR Indramayu  dinyatakan sudah membayar.

"Setelah kami mengundang mereka, satu kontraktor pelaksana sudah melunasi, sedangkan sisanya telah membuat surat pernyataaan akan melakukan pembayarannya maksimal hingga akhir tahun ini," ujarnya, Kamis (19/10/2023)

Untuk sementara, kata Nopriansyah, pihaknya belum akan menentukan langkah lebih lanjut sebelum batas waktu yang diperjanjikan mereka di akhir tahun 2023.

BACA JUGA: Segini Nilai "Cacat" Mall Pelayanan Publik Indramayu yang Harus Dikembalikan Kontraktornya.

Menyikapi fakta ini, Hatta, seorang Aktivist dari Permak ( Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi) berharap Pemda Indramayu untuk tidak meloloskan mereka di pengadaan barang dan jasa sebelum mereka melunasi kewajibannya.

"Mereka punya kewajiban kelebihan bayar karena tidak becus menggarap pekerjaan. Jangan diberi pekerjaan dulu sebelum mereka melunasinya. Bila perlu diblacklist," kata Hatta saat dihubungi, Jum'at (20/10/2023)

BACA JUGA: Misteri Pengembalian Uang Proyek Taman Puspa Losarang. Tiga Pejabat Pemda Indramayu Tak Sama Menjawab.

BACA JUGA: Pelebaran Jalan Tambak Raya Indramayu Terkesan Ngasal, Tumpukan Bekas Galian Dikeluhkan Warga.