Jawa Barat, Tapak News - Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus remaja diduga sebagai pengedar narkotika jenis sinte dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa 08 Agustus 2023. I (20) warga Pekalipan Cirebon dan A (21) warga Penggung Cirebon kini harus menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Rudi Suryadi mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini dimulai saat anggota Patko Regu 1 sedang melaksanakan patroli rutin pada pukul 18.17 Wib, di daerah waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu.

"Pada saat patroli, tim melihat dua orang menggunakan sepeda motor mencoba untuk melarikan diri dan menghindar dari kehadiran tim TRC. Tim TRC segera melakukan pengejaran setelah mencurigai tindakan mencurigakan tersebut,” ungkap AKP Rudi Suryadi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Setelah berhasil menangkap keduanya dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 130 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sinte.

Menyusul penemuan itu, kata Kapolres, tim TRC menghubungi anggota piket Patko yang sedang berpatroli di sekitar wilayah tersebut. Keduanya beserta barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada anggota Piket Narkotika Polres Indramayu 

Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Rudi Suryadi, dengan bangga menyatakan bahwa hasil operasi ini adalah buah dari kerja keras tim Patko dan TRC dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Tindakan cepat dan tegas dari aparat kepolisian ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan tindakan represif guna memberantas segala bentuk kejahatan dan menjamin keselamatan warga. Dengan kerjasama yang solid, kami berharap Indramayu tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya,” ujarnya.

(Sumber; Media Humas Polres Indramayu)